Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Simak Tanggalnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Total terdapat 18 hari libur nasional yang mayoritas merupakan hari besar keagamaan, serta 8 hari cuti bersama. Penetapan ini mempertimbangkan kelancaran ritual keagamaan, posisi hari libur akhir pekan, dan momentum mudik lebaran. Cuti bersama berlaku wajib bagi ASN, sementara bagi sektor swasta bersifat fakultatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.20
Ini Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Berita terkait
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47