Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Disnaker, Walkot Cimahi: Kita Malu

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024. Tersangka pertama berinisial TD adalah Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, sementara tersangka kedua berinisial YL adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT yang sama. Keduanya diduga memaksa atau menerima hadiah dan janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dengan potensi aliran dana mencapai Rp 823.207.240.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan rasa malu atas tindakan dua anak buahnya yang terlibat korupsi. Ia menekankan bahwa program ini harus dievaluasi agar tidak terulang, karena pekerjaan tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Ngatiyana juga menyatakan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus ini mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi, sehingga pihak terkait akan melakukan evaluasi terhadap program pelatihan tenaga kerja yang menjadi ladang korupsi ini. Investigasi kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Berita terkait