2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Disnaker, Walkot Cimahi: Kita Malu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024. Tersangka pertama berinisial TD adalah Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, sementara tersangka kedua berinisial YL adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT yang sama. Keduanya diduga memaksa atau menerima hadiah dan janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dengan potensi aliran dana mencapai Rp 823.207.240.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan rasa malu atas tindakan dua anak buahnya yang terlibat korupsi. Ia menekankan bahwa program ini harus dievaluasi agar tidak terulang, karena pekerjaan tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Ngatiyana juga menyatakan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya.
Kasus ini mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi, sehingga pihak terkait akan melakukan evaluasi terhadap program pelatihan tenaga kerja yang menjadi ladang korupsi ini. Investigasi kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Bagikan
Berita terkait
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
13 Pejabat Kementan Dicopot karena Judol, Deposit Tembus Rp200 Juta
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 10.31
Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.55
Mardani PKS soal Potensi ASN Digantikan AI: In This Economy, Berat
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.53