Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Tiga di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu BAS, FKHP, dan DP. Kedua saksi lainnya adalah SDS sebagai staf BGN dan MS dari Yayasan EMAB. Pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, hingga LMI sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penetapan tersangka ini menandakan adanya dugaan keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam pengelolaan dana program MBG.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kebijakan publik yang menyangkut kesejahteraan anak sekolah. Kejageng akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat ditanggung jawab sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 10.31
13 Pejabat Kementan Dicopot karena Judol, Deposit Tembus Rp200 Juta
Berita terkait
Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.45
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58