2 Karyawan Toko Emas di Bogor Gelapkan Perhiasan, Kerugian Rp 635 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua karyawan toko emas berinisial J dan T karena diduga menggelapkan perhiasan dari toko di Gunung Putri, Bogor. Kerugian yang dialami pemilik toko, berinisial Y, mencapai Rp 635.666.900. Penyelidikan mengungkap pelaku beraksi dari Mei huli Juli 2026.
Pelaku T memanipulasi laporan penjualan untuk menyembunyikan selisih stok, sementara J mengambil perhiasan. Dengan memanfaatkan akses sebagai karyawan, mereka menjual barang curian di Bogor, Jakarta, dan Bekasi, lalu membagi uang untuk membeli barang-barang.
Kasus terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku dan menemukan bukti di tas. Polisi mengamankan barang bukti termasuk perhiasan dan jam tangan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 486 dan 488 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.38
Polisi Diduga Bunuh Nenek di Deliserdang Usai Ditolak Pinjam Uang
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.29
2 Pencuri Kabel Tanam di Ancol Tertangkap
Berita terkait
Polisi Gagalkan Tawuran di Bogor, 16 Pelaku dan 8 Motor Diamankan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.15
Teganya Karyawan Kuras Duit Vilmei Miliaran hingga Tersisa Cuma Sejuta
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.32
Uang Rp 1,2 Miliar TikTokers Vilmei Raib, Satu Terduga Pelaku Diamankan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 17.21
Gerak-geriknya Mencurigakan, HR Ditangkap Saat Dorong Motor Curian
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.00