Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Karyawan Toko Emas di Bogor Gelapkan Perhiasan, Kerugian Rp 635 Juta

Polisi menangkap dua karyawan toko emas berinisial J dan T karena diduga menggelapkan perhiasan dari toko di Gunung Putri, Bogor. Kerugian yang dialami pemilik toko, berinisial Y, mencapai Rp 635.666.900. Penyelidikan mengungkap pelaku beraksi dari Mei huli Juli 2026.

Pelaku T memanipulasi laporan penjualan untuk menyembunyikan selisih stok, sementara J mengambil perhiasan. Dengan memanfaatkan akses sebagai karyawan, mereka menjual barang curian di Bogor, Jakarta, dan Bekasi, lalu membagi uang untuk membeli barang-barang.

Kasus terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku dan menemukan bukti di tas. Polisi mengamankan barang bukti termasuk perhiasan dan jam tangan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 486 dan 488 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait