Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap 8 Tahun Sodomi 24 Anak Laki-laki

Oknum guru ngaji berinisial WR (39) di Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan pencabulan dan sodomi terhadap 24 anak laki-laki selama 8 tahun. Kasus terungkap pada 23 Juli 2026 setelah korban berusia 13 tahun melapor kepada orang tuanya.

WR memanfaatkan posisinya sebagai pengurus masjid untuk melancarkan aksi di rumah pribadi dan lantai dua masjid. Pelaku memberikan iming-iming uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000, serta mengancam keluarga korban dan meminta korban bersumpah menggunakan Al Quran agar tidak melapor. Tersangka kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berita terkait