2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Semarang berhasil menangkap dua pencuri kabel dan aki tower BTS di 12 titik, yang beroperasi dari Januari hingga Mei 2026. Kedua tersangka, BD (warga Grobogan, karyawan Telkomsel) dan IY (warga Semarang), ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di Kecamatan Jambu pada 9 September 2026. Dalam sebuah aksi, keduanya mengirim pesan WhatsApp untuk berkoordinasi, lalu memanjat tower untuk memotong kabel sementara yang lain menggulungnya. Barang bukti yang disita meliputi 3 tang potong, mobil Toyota Calya, sepeda motor Honda CBR 150, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, cutter, dan obeng.
Kerugian yang ditimbulkan oleh pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah bagi operator seluler. Lokasi kejadian meliputi tower Telkomsel di Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, dan Regunung Tengaran. Polisi masih menyelidiki keterkaitan kedua tersangka dengan lokasi lain yang menjadi sasaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf F dan G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama. Polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melaporkan tindak pidana serupa.
Bagikan
Berita terkait
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.15
Polisi Selidiki Viral Tas Jemaah Masjid di Bogor Dicuri saat Salat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.16
Polisi Usut Intellectual Leader Order Massa-Siapkan Dana Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.37
Satgas Cartenz Ungkap Kasus Lain 2 Penembak ASN, Diduga Terlibat Kasus Susi Air
kumparan · 12 September 2026 pukul 13.24