Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026

Polres Semarang berhasil menangkap dua pencuri kabel dan aki tower BTS di 12 titik, yang beroperasi dari Januari hingga Mei 2026. Kedua tersangka, BD (warga Grobogan, karyawan Telkomsel) dan IY (warga Semarang), ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di Kecamatan Jambu pada 9 September 2026. Dalam sebuah aksi, keduanya mengirim pesan WhatsApp untuk berkoordinasi, lalu memanjat tower untuk memotong kabel sementara yang lain menggulungnya. Barang bukti yang disita meliputi 3 tang potong, mobil Toyota Calya, sepeda motor Honda CBR 150, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, cutter, dan obeng.

Kerugian yang ditimbulkan oleh pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah bagi operator seluler. Lokasi kejadian meliputi tower Telkomsel di Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, dan Regunung Tengaran. Polisi masih menyelidiki keterkaitan kedua tersangka dengan lokasi lain yang menjadi sasaran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf F dan G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama. Polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melaporkan tindak pidana serupa.

Berita terkait