2 Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pengamen terlibat perkelahian dengan pengunjung di area parkir GTC Kota Cirebon, yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Cirebon Kota menangkap kedua pelaku berinisial H dan A, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Barang bukti yang disita meliputi rekaman video, sebuah gitar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Korban mengalami luka di wajah, sementara fasilitas di lokasi kejadian tidak rusak. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyatakan kasus ini sedang diproses dan rekan lain yang berada di TKP saat itu telah dijadikan saksi. Kejadian ini mencerminkan penegakan hukum yang cepat terhadap tindakan kekerasan di tempat umum.
Bagikan
Berita terkait
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Sempat Mediasi Kasus Ketua RT Aniaya Warga Bakar Sampah, tapi Gagal
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.03
Viral Video Siswa Dipukuli di Kebumen, Terduga Pelaku Diamankan
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.13
Pelajar SMK di Kebumen Dianiaya di Belakang Sekolah: Ditendang-Dibanting
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 22.30