2 Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pengamen terlibat perkelahian dengan pengunjung di area parkir GTC Kota Cirebon, yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Cirebon Kota menangkap kedua pelaku berinisial H dan A, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Barang bukti yang disita meliputi rekaman video, sebuah gitar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Korban mengalami luka di wajah, sementara fasilitas di lokasi kejadian tidak rusak. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyatakan kasus ini sedang diproses dan rekan lain yang berada di TKP saat itu telah dijadikan saksi. Kejadian ini mencerminkan penegakan hukum yang cepat terhadap tindakan kekerasan di tempat umum.
Bagikan
Berita terkait
Istri di Subulussalam Aceh Dianiaya Usai Pergoki Suami dengan Wanita Lain
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 15.29
JPU Siapkan Kesaksian Korban YTR dalam Sidang Taufik Hidayat
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.21
Penganiaya Perempuan Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 15.15
Didakwa Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat, Taufik Hidayat Melawan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 15.00