Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Ditangkap

Dua pengamen terlibat perkelahian dengan pengunjung di area parkir GTC Kota Cirebon, yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Cirebon Kota menangkap kedua pelaku berinisial H dan A, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Barang bukti yang disita meliputi rekaman video, sebuah gitar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Korban mengalami luka di wajah, sementara fasilitas di lokasi kejadian tidak rusak. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyatakan kasus ini sedang diproses dan rekan lain yang berada di TKP saat itu telah dijadikan saksi. Kejadian ini mencerminkan penegakan hukum yang cepat terhadap tindakan kekerasan di tempat umum.

Berita terkait