Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pria Pemeran Konten Mesum 'A Day in My Life' Terancam 10 Tahun Bui

Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) ditetapkan tersangka kasus penciptaan dan penyebaran video pornografi sesama jenis berjudul 'A Day in My Life'. Kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. MR dan MA telah ditahan di rumah tahan Lapas Pondok Rajeg. Video mesumnya dibuat di Leuwiliang, Bogor, dan viral di media sosial pada September 2026. Mereka telah memproduksi 20 video porno sejak Juli 2026 dan memperjualbelikannya di grup eksklusif dengan tarif Rp 150.000 per akses. Motif utama pembuatan video adalah untuk keuntungan ekonomi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait