Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Tampang Tukang Mi Ayam di Bekasi Penganiaya Wanita Open BO hingga Tewas

Polisi menangkap AK (23), penjual mi ayam di Babelan Bekasi, yang menganiaya dan membunuh K (18), wanita hamil 7 bulan yang bertemu lewat aplikasi MiChat untuk aktivitas seks. Korban meminta Rp 250.000 sebagai upah, namun pelaku hanya membayar Rp 50.000. Karena tidak memenuhi kesepakatan, korban dianiaya dengan cekikan leher hingga meninggal dunia dan janinnya juga meninggal. AK ditetapkan tersangka dengan Pasal 458 dan 466 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait