2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur'an
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis Nurlela dan Meta Meita atas kasus penistaan agama di Lebak. Nurlela dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Meta Meita divonis 1 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Kasus bermula April 2026 saat Nurlela memaksa Meta menginjak Al-Qur'an sebagai sumpah setelah tuduhan pencurian alat makeup di sebuah salon.
Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya tidak ditahan namun berada dalam pengawasan selama dua tahun. Keduanya wajib meminta maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim dan mengikuti pembinaan keagamaan Islam. Selain itu, Nurlela wajib memberikan 50 mushaf Al-Qur'an dan Meta 30 mushaf kepada masjid serta mushalla di Kecamatan Malingping.
Bagikan
Berita terkait
PPP Kecam Dugaan Penistaan Agama Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur’an
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.00
Challenge Hafalan Qur'an demi Miras, Wamenag: Tak Boleh Setop di Minta Maaf!
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.55
Legislator DKI Kecam Challenge Hafal Qur'an demi Miras: Penistaan Agama
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.17
Lawyer Muslim Adukan Kasus Hafalan Al-Qur'an Dapat Miras ke Bareskrim
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.22