209 Hektare Titik Karhutla di Kalimantan Masih Belum Padam, Ini Kendalanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 209 hektare titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan masih belum padam, meskipun tercatat ada penurunan jumlah hotspot dibanding hari sebelumnya. Sejumlah 1.002 hektare karhutla berhasil dipadamkan hingga saat ini. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa pemadaman di Kalimantan terhambat akibat rendahnya jarak pandang (visibility), sehingga operasi pemadaman udara tidak dapat dilakukan secara optimal. Di Kalimantan Tengah, hanya 4 hektare yang berhasil dipadamkan melalui operasi udara, sementara di Kalimantan Barat tidak ada operasi udara sama sekali karena kondisi visibility yang sangat terbatas. Pemadaman karhutla juga dilakukan di berbagai provinsi lain, dengan kontribusi terbesar dari Sumatera Selatan yang berhasil memadamkan lebih dari 2.233 hektare lahan terbakar dalam lima hari terakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 09.31
Seskab Teddy: 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Atasi Karhutla
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.00
Akibat Karhutla, Udara di Kalimantan dan Sumsel Dikategorikan Tidak Sehat dan Berbahaya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.45
Prabowo Perintahkan Raja Juli Tajam ke atas, Langsung Cabut 5 Izin
JawaPos · 22 September 2026 pukul 09.31
BNPB: Kasus Karhutla di Kalteng Capai 180 Hektare, Tinggal 30 hektare yang Belum Berhasil Dipadamkan
Berita terkait
BNPB Ungkap Update Penanganan Karhutla di 6 Provinsi, Terluas di Riau
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.31
Satu Petugas Meninggal di Pinrang Saat Bertugas Padamkan Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.37
Karhutla Sumatera-Kalimantan: 1.700 Ha Masih Terbakar, BNPB Ungkap Kendalanya
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.25
BNPB: Ribuan Hektare Lahan Masih Terbakar di Sejumlah Wilayah Kalimantan, Termasuk Ada yang Mengancam IKN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.40