269 Siswa Diduga Keracunan MBG: Satgas MBG Pati Minta Maaf, Bakal Investigasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 269 siswa dari tiga sekolah di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, diduga mengalami keracunan akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan meminta maaf kepada orang tua serta masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pati menanggung seluruh biaya penanganan, termasuk pengobatan dan pemantauan korban.
Chandra menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, pihak sekolah, dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemkab Pati juga mengirim tenaga kesehatan untuk memantau kondisi korban di rumah. Saat ini, 210 korban dirawat secara rawat jalan dan 59 korban rawat inap di empat rumah sakit.
SPPG Gembong 1 yang mengelola MBG sementara ditutup. Sampel makanan dikirim ke laboratorium Dinkes Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu. Pemkab Pati terus melakukan pendataan, sinkronisasi, dan investigasi untuk menentukan penyebab pasti keracunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.11
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.33
Ratusan Siswa-Guru di Pati Diduga Keracunan MBG, Pemkab Pati Tetapkan KLB
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.20
Soal Keracunan MBG, Mahfud MD: Hentikan Kontrak Bermasalah Itu Sekarang
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.15
BPOM Ungkap Biang Kerok Pemicu Kasus Keracunan MBG
Berita terkait
43 Ribu Siswa Keracunan MBG, Direktur RPI Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Interpelasi ke Prabowo
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 07.00
Korban Keracunan MBG di Pati Bertambah, SPPG Gembong 1 Ditutup Sementara
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 22.21
Wakil Ketua DPR RI Desak BGN dan Pemda Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.14
MBG Watch: Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Pidana
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 18.54