Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

MBG Watch: Korban Keracunan MBG Bisa Tempuh Jalur Pidana

Deretan kasus keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil MBG Watch menyatakan bahwa para korban dan keluarga kini memiliki landasan hukum kuat untuk mengajukan gugatan secara pidana terhadap pihak terkait. Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, menegaskan bahwa sanksi pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahahan 2023, yang mengatur sanksi bagi pihak yang mendistribusikan makanan hingga menimbulkan masalah kesehatan publik.

Tim MBG Watch menemukan secara langsung dampak kasus keracunan di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 5 September 2026. Insiden ini menimpa 777 orang, terdiri dari 752 siswa dan 25 tenaga pendidik. Berdasarkan wawancara dengan korban yang masih dirawat, sebagian besar mengalami trauma psikologis untuk kembali mengonsumsi menu MBG. Beberapa korban lebih memilih membawa bekal dari rumah atau menyarankan agar menu dikonsumsi setelah dicek terlebih dahulu.

Melihat tingginya risiko dan buruknya tata kelola, MBG Watch mendesak pemerintah untuk menghentikan program ini secara total. Mereka menilai insiden ini bukan sekadar musibah, melainkan konsekuensi dari kelalaian sistemik. MBG Watch juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban yang ingin menempuh jalur peradilan, baik secara materiel maupun pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait