Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

29 Ribu Tabung LPG 3 Kg Disalahgunakan Tiap Bulan, Nilai Subsidinya Rp 6,96 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Pelaku menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam operasi ini, hingga 29.000 tabung LPG 3 kilogram disalahgunakan setiap bulan, dengan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 6,96 miliar.

Kasus ini terungkap setelah tim polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada Rabu, 2 September. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan. Kombes Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Motif pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi pemerintah.

Pengungkapan di Sukoharjo merupakan salah satu kasus dengan nilai penyalahgunaan subsidi terbesar yang pernah ditemukan. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Selain LPG, pihak kepolisian juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kebumen.

Berita terkait