Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menerapkan pungutan retribusi pariwisata di Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan mulai 1 September 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Imbauan.
Retribusi dikenakan pada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke kedua kawasan wisata tersebut. Tarif yang berlaku adalah Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif yang sama juga diterapkan bagi turis yang berkunjung ke berbagai Daya Tarik Wisata (DTW) di wilayah tersebut. Dana retribusi ini diharapkan mendukung pengelolaan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Klungkung.
Bagikan
Berita terkait
3 Raperda Inisiatif Jadi Perda, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Warga
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.06
Usaha Milik WNA di Nusa Penida Terancam Ditutup Paksa, Bupati Satria Meradang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 08.23
Hari Keempat, Tim SAR Sisir Korban KMP Putri Yasmin di Selat Lombok hingga Nusa Penida
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.15
DJP Bali membarui data pajak bersama pemda dongkrak penerimaan
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 13.08