Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya

Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menerapkan pungutan retribusi pariwisata di Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan mulai 1 September 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Imbauan.

Retribusi dikenakan pada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke kedua kawasan wisata tersebut. Tarif yang berlaku adalah Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif yang sama juga diterapkan bagi turis yang berkunjung ke berbagai Daya Tarik Wisata (DTW) di wilayah tersebut. Dana retribusi ini diharapkan mendukung pengelolaan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Klungkung.

Berita terkait