3 Warga Jaktim Buang Sampah Sembarangan, Tepat Bawah Spanduk Larangan Pula!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepat di bawah spanduk larangan. Pelaku terdiri dari warga dan pedagang malam yang menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan liar. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur memberikan edukasi tentang larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Ketiganya diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan. Masyarakat diimbau memilah sampah dari rumah. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Bagikan
Berita terkait
TPS Liar di Jaktim Awalnya Lahan Proyek Waduk, Diklaim Oknum lalu Diurug Sampah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 08.52
Pembuang Sampah di TPS Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Akan Didenda
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.54
Sampah di TPS Liar Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Mulai Diangkut
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.20
Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.34