Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Warga Jaktim Buang Sampah Sembarangan, Tepat Bawah Spanduk Larangan Pula!

Tiga orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepat di bawah spanduk larangan. Pelaku terdiri dari warga dan pedagang malam yang menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan liar. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur memberikan edukasi tentang larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Ketiganya diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan. Masyarakat diimbau memilah sampah dari rumah. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Berita terkait