Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Prajurit TNI AU Tersangka Aniaya hingga Tewas Serda Ahmad Muzammil

Empat prajurit TNI AU ditetapkan tersangka penganiayaan setelah Serda Ahmad Muzammil meninggal di Mess Psikologi Galaksi Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 9 September 2023. Keempat tersangka yaitu Serda MTS, MAD, JM, dan AH adalah senior dari korban. Menurut konferensi pers Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi, keempatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan oleh kepolisian untuk menentukan hasil akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait