4 Prajurit TNI AU Tersangka Aniaya hingga Tewas Serda Ahmad Muzammil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat prajurit TNI AU ditetapkan tersangka penganiayaan setelah Serda Ahmad Muzammil meninggal di Mess Psikologi Galaksi Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 9 September 2023. Keempat tersangka yaitu Serda MTS, MAD, JM, dan AH adalah senior dari korban. Menurut konferensi pers Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi, keempatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan oleh kepolisian untuk menentukan hasil akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 12.02
4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.02
TNI AU Jelaskan Kronologi Meninggalnya Serda AMF yang Diduga Dianiaya Senior
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.01
Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
TNI AU Jelaskan Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gegara Salah Beli Mi
Berita terkait
Versi TNI AU soal Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gara-gara Mi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
TNI AU Bantah Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior karena Salah Beli Mi
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.43
4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.21
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Ditetapkan Tersangka
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.50