4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323667/original/006354700_1786630561-188902.jpg)
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus penistaan agama terkait hafalan Al-Quran dengan hadiah minuman beralkohol di festival musik The Sound Project Ancol, Jakarta Utara. Tersangka (AK, RE, SM, IR) ditetapkan pada 9 Agustus 2026 setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada 30 September 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 September. Tersangka dihinternasi di Rutan Cipinang dan Pondok Bambu. Kasus diajukan dengan tuduhan melanggar Pasal 300/301 KUHP. Proses hukum kini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Polda menekankan pentingnya menghormati praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan konten belum terverifikasi.
Bagikan
Berita terkait
Pestapora 2026 Digelar September, Pemanasan Digelar di 5 Kota
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.14
Menag Soroti Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.22
3 Beita Artis Terheboh: Terduga Penistaan Agama Ditangkap, Sarwendah dan Ruben Dapat PR
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.43
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.30