Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Segera Disidang

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus penistaan agama terkait hafalan Al-Quran dengan hadiah minuman beralkohol di festival musik The Sound Project Ancol, Jakarta Utara. Tersangka (AK, RE, SM, IR) ditetapkan pada 9 Agustus 2026 setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada 30 September 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 September. Tersangka dihinternasi di Rutan Cipinang dan Pondok Bambu. Kasus diajukan dengan tuduhan melanggar Pasal 300/301 KUHP. Proses hukum kini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Polda menekankan pentingnya menghormati praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan konten belum terverifikasi.

Berita terkait