4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Festival Musik Diserahkan ke Kejari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat tersangka kasus penistaan agama dalam festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, diserahkan ke Kejari Jakbar pada 30 September 2026. Kasus berawal dari rekaman yang menunjukkan pelafalan surah Al Quran dipadukan dengan pemberian minuman beralkohol kepada pengunjung pada 9 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keempat orang yakni AK, RE, SM, dan IR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026. Rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial sebelum dilaporkan ke kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.31
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Segera Disidang
Berita terkait
Kasus Tantangan Hafalan Alquan Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.40
Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota: Warga Jangan Terprovokasi
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.14
2 Pelaku Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diperiksa di Polda Metro Jaya
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 23.11
Polisi periksa secara mendalam kedua pelaku terduga penistaan agama
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.19