Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

41 WNA Jaringan Scam Internasional Diadili di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili 41 warga negara asing (WNA) terlibat jaringan penipuan daring internasional yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Mayoritas terdakwa adalah warga Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Jaringan tersebut menggunakan identitas palsu dan informasi palsu untuk menipu korban. Kasus terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan penyekapan dua warga Jepang di Kertajaya, Surabaya pada 20 April 2026. Polisi menemukan korban di rumah dan membuka dugaan aktivitas scam dengan menemukan bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam menyerupai kepolisian Tiongkok. Penyelidikan berlanjut ke beberapa lokasi di Surabaya.

Berita terkait