41 WNA Jaringan Scam Internasional Diadili di PN Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili 41 warga negara asing (WNA) terlibat jaringan penipuan daring internasional yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Mayoritas terdakwa adalah warga Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Jaringan tersebut menggunakan identitas palsu dan informasi palsu untuk menipu korban. Kasus terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan penyekapan dua warga Jepang di Kertajaya, Surabaya pada 20 April 2026. Polisi menemukan korban di rumah dan membuka dugaan aktivitas scam dengan menemukan bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam menyerupai kepolisian Tiongkok. Penyelidikan berlanjut ke beberapa lokasi di Surabaya.
Bagikan
Berita terkait
46 Tersangka Sindikat Love Scamming Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.34
WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.44
Penulis Kotoe Hashimoto Viral usai Lahirkan Anak ke-7 saat Jepang Kekurangan Bayi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 12.02
Modus-Modus Penipuan Daring di Sulsel Ini Perlu Diwaspadai, Korban Banyak
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.01