WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan bebas biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan yang dibatalkan atau dialihkan akibat bencana alam. Sejak 5-7 September 2026, 520 penerbangan terdampak menghasilkan 86.760 penumpang terpaksa tinggal di Indonesia. Hingga saat ini, 26 permohonan ITKT telah diajukan WNA, dengan proses cepat dan tanpa biaya. ITKT diberikan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang, dengan dokumen yang dibutuhkan hanya surat keterangan dari otoritas penerbangan, maskapai, atau bandara. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk erupsi Gunung Anak Krakatau tetapi juga keadaan darurat lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.03
Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.58
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.08
WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.51
Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
Berita terkait
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
Dirjen Imigrasi Pimpin Razia Besar-besaran di Canggu, Ciduk Enam WNA
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42