Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan bebas biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan yang dibatalkan atau dialihkan akibat bencana alam. Sejak 5-7 September 2026, 520 penerbangan terdampak menghasilkan 86.760 penumpang terpaksa tinggal di Indonesia. Hingga saat ini, 26 permohonan ITKT telah diajukan WNA, dengan proses cepat dan tanpa biaya. ITKT diberikan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang, dengan dokumen yang dibutuhkan hanya surat keterangan dari otoritas penerbangan, maskapai, atau bandara. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk erupsi Gunung Anak Krakatau tetapi juga keadaan darurat lainnya.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait