46 Tersangka Sindikat Love Scamming Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan 46 tersangka kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming pada Rabu, 19 Agustus. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Dari 46 tersangka, tiga di antaranya warga negara Indonesia, sedangkan 43 lainnya warga negara asing yang terdiri dari 32 orang asal Tiongkok, empat orang Jepang, dan tujuh orang Taiwan.
Sindikat ini diduga merupakan jaringan kejahatan siber lintas negara dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari mencari calon korban, menjadi operator percakapan, hingga koordinator teknis. Mereka menggunakan platform kencan daring dan media sosial dengan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan emosional terjalin, pelaku meminta uang dengan berbagai alasan seperti kebutuhan pengobatan, tawaran investasi, atau pengiriman hadiah yang ternyata fiktif.
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti termasuk puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian seperti paspor, buku rekening, dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas jaringan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas di Sumut, Warga Jatim Jadi Korban
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.37
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.06
FBI Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Kasus Business E-mail Compromise
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.31
Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.48