Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Polemik, Pemda Punya Deadline Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri, Prabowo Turun Tangan

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tanggal 21 Agustus 2026 yang menetapkan deadline 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB bagi pemerintah daerah untuk memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu ke Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu ini penting untuk memastikan data tenaga kepegawaian dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Negara belum merilis pernyataan resmi terkait polemik pencopotan 16 pejabat oleh Bupati Gowa. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan aturan kepegawaian negara.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan terkait isu-isu nasional termasuk dalam konteks keamanan dan stabilitas. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan dengan optimal demi kepentingan rakyat.

Berita terkait