Jangan Lupa! Kawal Deadline Pemda Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah daerah harus memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu ke Kemendagri pukul 12.00 WIB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tanggal 21 Agustus 2026 meminta data kepala daerah untuk pemutakhiran data pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai daerah selama 1 tahun. Data yang diminta meliputi jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan, serta kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.36
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.41
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.48
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan Usai IPH Naik
Berita terkait
PNS dan PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 08.15
Soal Tambahan DBH Rp70 T Buat Pemda, Purbaya Tunggu Arahan Presiden
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
Menjelang Demo PPPK & PPPK Paruh Waktu, Terbit SE Mendagri Mengakomodasi Nakes-Teknis
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.38
Suntikan Rp 31 Triliun untuk Guru PPPK, Ekonom Ingatkan Beban Negara
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.00