Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Lupa! Kawal Deadline Pemda Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri

Pemerintah daerah harus memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu ke Kemendagri pukul 12.00 WIB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/6032/SJ tanggal 21 Agustus 2026 meminta data kepala daerah untuk pemutakhiran data pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai daerah selama 1 tahun. Data yang diminta meliputi jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan, serta kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait