5 Berita Terpopuler: PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu, AMP Siap Mengawal, Tendik Harus Setara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah diharapkan menjadi angin segar bagi guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PP ini memberikan aturan baru terkait pengadaan dan status PPPK, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para guru kontrak ini.
Di samping itu, Gerakan memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu semakin diperluas ke daerah. Baru-baru ini, Aliansi Merah Putih (AMP) Provinsi Riau secara resmi terbentuk, dan Eko Wibowo ditunjuk sebagai pimpinannya. AMP akan mengawal perjuangan PPPK baik penuh maupun paruh waktu di tingkat lokal.
Kabar terkait juga menyentuh isu kesetaraan. Para tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK wajib diperlakukan setara dengan guru dalam hal hak dan fasilitas. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh pegawai non-PNS yang mendukung sistem pendidikan di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 06.12
AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 13.35
Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 05.10
5 Berita Terpopuler: Batalkan Demo 7 September, Data PPPK Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Sindiran Terbuka Muncul
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.50