Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengangkatan dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mencakup ruang lingkup instansi penyelenggara, kriteria dan persyaratan PPPK Dosen yang dapat mengikuti seleksi PNS, tahapan pelaksanaan, pengaturan penyelenggara seleksi, ketentuan pengangkatan, serta penghasilan dan hak-hak sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Namun, regulasi ini khusus ditujukan untuk dosen PPPK saja.

Sementara itu, para guru PPPK penuh waktu diharapkan akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yang dilaksanakan secara bertahap pada awal 2027. Guru PPPK paruh waktu yang ingin menjadi penuh waktu akan diangkat otomatis tanpa melalui tes lagi, namun setelah menjadi PPPK penuh waktu, mereka juga berhak mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme alih status guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu menjadi PNS. Para guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu dapat merujuk pada ketentuan dalam PP 26/2026 terkait pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS, terutama mengenai aspek-aspek krusial dalam proses pengangkatan tersebut.

Berita terkait