Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Polisi Dipecat Polda Jambi terkait Kematian Brigadir EWS, Perbuatan Mereka Tercela

Polda Jambi resmi memecat lima personel polisi terkait kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar selama dua hari, Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026. Kelima personel yang dipecat adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyatakan kelima personel tersebut melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran dikenakan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Erlan tidak memerinci perbuatan kelima personel tersebut. Polda Jambi menegaskan komitmen menangani dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Erlan menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Penegakan kode etik ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.", "tags": ["polda jambi", "ptdh", "polisi dipecat", "kode etik", "brigadir ews"]

Berita terkait