5 Polisi Dipecat Polda Jambi terkait Kematian Brigadir EWS, Perbuatan Mereka Tercela
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jambi resmi memecat lima personel polisi terkait kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar selama dua hari, Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026. Kelima personel yang dipecat adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyatakan kelima personel tersebut melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran dikenakan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Erlan tidak memerinci perbuatan kelima personel tersebut. Polda Jambi menegaskan komitmen menangani dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Erlan menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Penegakan kode etik ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.", "tags": ["polda jambi", "ptdh", "polisi dipecat", "kode etik", "brigadir ews"]
Bagikan
Berita terkait
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Unair Kirim Tim Aju Garda Ksatria Airlangga ke NTT, Tangani Korban Gempa
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Dirut PLN Tinjau Langsung Keandalan Listrik Peringatan HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45