6.776 Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan, Terbanyak di Kedungpring
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6.776 batang rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Operasi ini melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan rokok ilegal. Rokok ilegal yang disita terdiri dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruh rokok ilegal kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Edwin menekankan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal penting dilakukan karena dapat mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.09
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Purbaya Temui Pengusaha Rokok Ilegal, Siapkan Skema Cukai Baru
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 19.50
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Tawarkan Jalur Legal
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.34