Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

6.776 Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan, Terbanyak di Kedungpring

Tim gabungan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6.776 batang rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Operasi ini melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan rokok ilegal. Rokok ilegal yang disita terdiri dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruh rokok ilegal kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Edwin menekankan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal penting dilakukan karena dapat mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita terkait