Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Bima berhasil menyita 17.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang dilaksanakan tiga kali sejak Agustus. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, menyatakan bahwa operasi tersebut melibatkan enam titik di Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba, dan Rasanae Barat, serta dilaksanakan secara bersama dengan Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima, dan Danpos AL. Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Bima, sehingga operasi gabungan perlu terus dilakukan untuk memberantas praktik ini. Operasi pemberantasan rokok ilegal direncanakan akan berlanjut hingga Desember 2026, dengan target penyitaan mencapai 1 juta batang rokok ilegal pada tahun 2025.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.19
Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.22
Imigrasi Jaktim Periksa 150 Pekerja Asing di Tiga Perusahaan, Temukan Kasus Rangkap Jabatan
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 12.35