Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam dua kontainer berisi pipa dan baja ringan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat, lalu dilanjutkan dengan pemindaian X-Ray dan analisis pola muatan yang mengarah pada dugaan rokok ilegal. Kedua kontainer kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan fisik pada 10 Agustus, yang mengungkapkan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari merek New Humer Special Taste, Humer Filter Black, dan Gus'E. Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar, termasuk penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, dan PPN HT Rp1,3 miliar. Kedua kontainer dikirim dari Surabaya, Jawa Timur ke Tanjung Priok sebelum dijadwalkan dikirim ke Sumatra melalui kapal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait