Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam dua kontainer berisi pipa dan baja ringan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat, lalu dilanjutkan dengan pemindaian X-Ray dan analisis pola muatan yang mengarah pada dugaan rokok ilegal. Kedua kontainer kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan fisik pada 10 Agustus, yang mengungkapkan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari merek New Humer Special Taste, Humer Filter Black, dan Gus'E. Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar, termasuk penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, dan PPN HT Rp1,3 miliar. Kedua kontainer dikirim dari Surabaya, Jawa Timur ke Tanjung Priok sebelum dijadwalkan dikirim ke Sumatra melalui kapal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.30
Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai dan Pemda Tingkatkan Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.35
Purbaya Beri Waktu Berbenah hingga September, Bos Bea Cukai Bilang Begini
Berita terkait
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.15
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15