Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

72 Ribu PPPK Satpol PP Minta Mendagri Jalankan Amanat UU Pemda

Sekitar 72.000 Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satrol Pamong Praja (Satpol PP) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khusunya Pasal 256. Menurut Pasal 256 Ayat (1), Satpol PP seharusnya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan PPPK. Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, menyatakan bahwa mengangkat PPPK Satpol PP menjadi PNS lebih efisien dibandingkan menyusun regulasi baru untuk penggajian dari APBD ke APBN. Fadlun menegaskan bahwa UU Pemda sudah jelas dan tinggal dijalankan, sehingga tidak perlu dibuatkan regulasi tambahan. Forum tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada Mendagri untuk meminta pengangkatan PNS bagi Satpol PP sesuai dengan ketentuan UU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait