Said: Perbedaan Peralihan Dosen PPPK ke PNS dengan Guru Sangat Mencolok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Said Syamsul Bahri, Ketua P-PPPK Pekanbaru, mengungkapkan perbedaan mencolok dalam proses peralihan PPPK ke PNS antara dosen dan guru. Dosen dapat mengajukan peralihan hingga satu tahun sebelum pensiun dengan syarat usia, sementara guru usia di atas 35 tahun tidak memiliki jalur serupa. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan disebut sebagai diskriminasi pemerintah. Guru dan dosen sama-sama tenaga pengajar dengan sertifikat pendidik serta berada di bawah UU 14 Tahun 2005, hanya berbeda pada kementerian. Guru berada di Kemendikdasmen, sedangkan dosen di Kemdiktisaintek. Para guru usia 35 tahun ke atas menuntut penerbitan PP serupa untuk mereka, mengancam mogok bila tidak ada perbedaan yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.30
Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.45
Mendikdasmen: Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 19.45
240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.31
DPR-Pemerintah Sepakat Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Berita terkait
Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 13.53
Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 05.20
Pemerintah Gelar Tes Pengangkatan Guru, Mendagri: Kalau Lulus Jadi Pegawai Kemendikdasmen
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 22.25
Peluang PPPK Tua jadi PNS dan Mendapat Uang Pensiun Bulanan Cukup Besar, yang Penting Bersabar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 09.27