Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

79 Bangunan Tanpa Izin Ditertibkan di Pasar Cisarua Bogor, Ini Penataan Berikutnya

Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan 79 bangunan tanpa izin di Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua. Dari 79 bangunan tersebut, 75 pemilik sudah membongkar secara mandiri setelah menerima pemberitahuan. Empat bangunan sisanya dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat dari Dinas PUPR serta secara manual. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, TNI-Polri, dan berbagai dinas terkait untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukan serta menata kawasan pasar menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Berita terkait