79 Bangunan Tanpa Izin Ditertibkan di Pasar Cisarua Bogor, Ini Penataan Berikutnya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan 79 bangunan tanpa izin di Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua. Dari 79 bangunan tersebut, 75 pemilik sudah membongkar secara mandiri setelah menerima pemberitahuan. Empat bangunan sisanya dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat dari Dinas PUPR serta secara manual. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, TNI-Polri, dan berbagai dinas terkait untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukan serta menata kawasan pasar menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
BNPP Bahas Pengembangan Entikong-Sekayam, Sinergikan Tata Ruang dan Pemberdayaan Masyarakat
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.45
BNPP Bahas Pengembangan Entikong-Sekayam, Sinergikan Tata Ruang & Pemberdayaan Masyarakat
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 21.44
79 Bangunan Liar di Puncak Bogor Dibongkar, Akan 'Disulap' Jadi Taman
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.08
PSEL Galuga Serap Investasi Awal 160 Juta Dolar AS, Olah 2.000 Ton Sampah per Hari
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 10.00