8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Koruptor Tetap Bisa Kebagian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan remisi kepada sekitar 8.000 narapidana pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa hak pengurangan masa pidana tersebut dapat diberikan kepada seluruh kategori narapidana, termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi, selama mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Agus menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian remisi adalah keaktifan serta kepatuhan para narapidana selama menjalani program-program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan tidak adanya diskriminasi dalam penyaluran hak warga binaan ini, asalkan setiap individu memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku secara sah.
Besaran potongan masa hukuman yang diterima narapidana pada tahun ini bervariasi antara satu bulan hingga dua bulan, tergantung dari lamanya waktu pembinaan yang telah mereka jalani. Menteri Agus Andrianto juga memastikan bahwa pada periode peringatan kemerdekaan kali ini, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi masa pidana hingga mencapai satu tahun penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.30
20.500 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI, 346 Langsung Bebas
Berita terkait
9.551 Napi Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.34
2.534 Narapidana Sulawesi Tengah Terima Remisi HUT RI, 23 Keluar Penjara
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.07
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.28
HUT Ke-81 RI: 91 Narapidana di Sulawesi Selatan Bebas
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.23