Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Koruptor Tetap Bisa Kebagian

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan remisi kepada sekitar 8.000 narapidana pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa hak pengurangan masa pidana tersebut dapat diberikan kepada seluruh kategori narapidana, termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi, selama mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Agus menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian remisi adalah keaktifan serta kepatuhan para narapidana selama menjalani program-program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan tidak adanya diskriminasi dalam penyaluran hak warga binaan ini, asalkan setiap individu memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku secara sah.

Besaran potongan masa hukuman yang diterima narapidana pada tahun ini bervariasi antara satu bulan hingga dua bulan, tergantung dari lamanya waktu pembinaan yang telah mereka jalani. Menteri Agus Andrianto juga memastikan bahwa pada periode peringatan kemerdekaan kali ini, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi masa pidana hingga mencapai satu tahun penuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait