Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Sekolah di DKI Wajib PJJ Mulai 7 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ditetapkan setelah abu vulkanik Abu Vulkanik Anak Krakatau menyebar ke wilayah Jakarta. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 menyatakan PJJ bukan libur, melainkan langkah pelindungan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu. Kebijakan berlaku untuk semua sekolah negeri maupun swasta, serta madrasah yang diatur melalui Kanwil Kementerian Agama. Kepala sekolah diminta mendampingi PJJ dan menyiapkan alternatif bila terjadi kendala teknis, serta koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan. Meskipun wajib, tidak ada sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan PJJ.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 September 2026 pukul 20.29
Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.40
Disdik DKI Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026, Antisipasi Abu Anak Krakatau
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 17.22
Terdampak Abu Vulkanik, Mendikdasmen: Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai Besok
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 17.15
Senin Besok, Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Semua Sekolah
Berita terkait
SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
kumparan · 6 September 2026 pukul 23.59
DKI Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 17.02
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyelimuti Jabodetabek, Anak Sekolah Bakal PJJ?
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 16.38
Resmi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terapkan PJJ Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 16.38