Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Sekolah di DKI Wajib PJJ Mulai 7 September

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ditetapkan setelah abu vulkanik Abu Vulkanik Anak Krakatau menyebar ke wilayah Jakarta. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 menyatakan PJJ bukan libur, melainkan langkah pelindungan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu. Kebijakan berlaku untuk semua sekolah negeri maupun swasta, serta madrasah yang diatur melalui Kanwil Kementerian Agama. Kepala sekolah diminta mendampingi PJJ dan menyiapkan alternatif bila terjadi kendala teknis, serta koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan. Meskipun wajib, tidak ada sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan PJJ.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait