Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Aksi di DPR, Pemkot Tangerang Minta Ortu Jemput Anak Sekolah 27-28 Agustus

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 pada 26 Agustus 2026. SE ini mengimbau orang tua/wali murid untuk menjemput siswa SD dan SMP secara langsung pada 27-28 Agustus 2026. Tujuannya adalah mencegah siswa pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, atau berkumpul di luar lingkungan sekolah selama adanya aksi penyampaian pendapat di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan siswa saat perjalanan pulang sekolah. Orang tua yang mengalami keterlambatan harus menginformasikan ke guru kelas atau wali kelas. Setelah dijemput, siswa harus langsung menuju rumah tanpa aktivitas di luar yang tidak mendesak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait