Demo 27 Agustus, Orang Tua di Tangerang Wajib Jemput Anak di Sekolah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940489/original/028013600_1725884848-Makan_Gratis_1.jpeg)
Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 pada 26 Agustus 2026 yang memerintahkan orang tua atau keluarga menjemput anak di sekolah saat pulang. Imbauan ini berlaku untuk seluruh jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang, baik negeri maupun swasta. Siswa dilarang pulang sendiri, tidak boleh menggunakan transportasi umum tanpa pendamping, dan dilarang berkerumun di luar sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Wahyudi Iskandar menyatakan imbuan ini untuk mencegah gangguan lalu lintas dan memastikan keamanan siswa di tengah aksi demo di Jakarta. Orang tua yang terlambat menjemput diminta menghubungi guru atau wali kelas, dan aktivitas tidak mendesak di luar rumah disarankan dihindari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.58
Ada Aksi Massa Hari Ini, 5 Stasiun KRL Dijaga 126 Petugas Keamanan
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 10.50
Dua Titik Ruas Jalan Akses ke Gedung DPR/MPR RI Ditutup Petugas
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 10.40
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Imbas Aksi Unjuk Rasa di DPR RI
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.57
Polesta Tangerang Kerahkan 200 Personel Mengadang Massa Demo ke Gedung DPR RI
Berita terkait
Ada demo di DPR, berikut ini daftar pengalihan lalu lintas situasional
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 08.29
Ada Aksi di DPR, Pemkot Tangerang Minta Ortu Jemput Anak Sekolah 27-28 Agustus
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.23
Polisi Sisir KRL, Cegah Pelajar Ikut Demo 27 Agustus di Jakarta
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.40
Kadisdik Kota Tangerang Imbau Sekolah dan Orangtua Pantau Siswa selama Ada Demo
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.51