Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Demo 27 Agustus, Orang Tua di Tangerang Wajib Jemput Anak di Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 pada 26 Agustus 2026 yang memerintahkan orang tua atau keluarga menjemput anak di sekolah saat pulang. Imbauan ini berlaku untuk seluruh jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang, baik negeri maupun swasta. Siswa dilarang pulang sendiri, tidak boleh menggunakan transportasi umum tanpa pendamping, dan dilarang berkerumun di luar sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Wahyudi Iskandar menyatakan imbuan ini untuk mencegah gangguan lalu lintas dan memastikan keamanan siswa di tengah aksi demo di Jakarta. Orang tua yang terlambat menjemput diminta menghubungi guru atau wali kelas, dan aktivitas tidak mendesak di luar rumah disarankan dihindari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait