Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen

Dua jaringan agen properti, Atlantis Realty dan GadingPro, sepakat menerapkan batas komisi maksimal 70% kepada agen atau tenaga ahli, sesuai ketentuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Kesepakatan ini disampaikan dalam pertemuan di Alam Sutera, Tangerang, yang disaksikan Sekretaris Jenderal Area Indonesia Rully Muliarto. Batas 70% ini menjadi acuan agar tata kelola perusahaan dan hubungan dengan tenaga ahli tetap sehat. Jika batas maksimal digunakan, perusahaan memperoleh porsi sebesar 30% dari total komisi. Komisi jasa perantaraan transaksi jual beli properti berada pada kisaran 2% hingga 5% dari nilai transaksi, sementara transaksi sewa-menyewa ditetapkan pada kisaran 5% hingga 8%.

Berita terkait