Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua jaringan agen properti, Atlantis Realty dan GadingPro, sepakat menerapkan batas komisi maksimal 70% kepada agen atau tenaga ahli, sesuai ketentuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Kesepakatan ini disampaikan dalam pertemuan di Alam Sutera, Tangerang, yang disaksikan Sekretaris Jenderal Area Indonesia Rully Muliarto. Batas 70% ini menjadi acuan agar tata kelola perusahaan dan hubungan dengan tenaga ahli tetap sehat. Jika batas maksimal digunakan, perusahaan memperoleh porsi sebesar 30% dari total komisi. Komisi jasa perantaraan transaksi jual beli properti berada pada kisaran 2% hingga 5% dari nilai transaksi, sementara transaksi sewa-menyewa ditetapkan pada kisaran 5% hingga 8%.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Tata Kelola, PHR Pertahankan Sertifikasi ISO Sistem Manajemen Terintegrasi
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 22.36
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 17.15
LPDB Koperasi Perkuat Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Dana Bergulir
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.07
BNPP RI & BRIN Bahas Model Desentralisasi Adaptif untuk Pengelolaan Wilayah Perbatasan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.00