Ahmad Muzani Sebut Pancasila Harus Terlihat dalam Pemberantasan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Pancasila tidak cukup hanya sebagai dasar negara dalam tataran gagasan, tetapi harus terlihat nyata dalam penegakan hukum, perlindungan rakyat, pengelolaan kekayaan nasional, dan pemberantasan korupsi. Pernyataannya disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus.
Muzani menjelaskan bahwa Pancasila adalah titik temu terbesar bangsa Indonesia yang lahir dari pengalaman sejarah, kebudayaan, agama, dan perdebatan panjang antargolongan. Indonesia telah menghadapi berbagai ujian seperti pergolakan politik, konflik ideologi, krisis ekonomi, kekerasan komunal, separatisme, terorisme, hingga korupsi. Menurutnya, Pancasila justru menjadi jalan yang mempertemukan berbagai kepentingan ketika bangsa menghadapi tekanan dan konflik.
Muzani juga menekankan bahwa persatuan tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Ia menyatakan bahwa menjaga persatuan berarti menjaga keadilan, dan kritik tidak harus merusak persatuan. Namun, persatuan juga tidak boleh menjadi alat untuk menekan perbedaan pendapat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.09
Ketua MPR Ahmad Muzani: Pancasila Merupakan Titik Temu Terbesar Bangsa
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.35
Ketua MPR Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.09
Video: Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Dukungan RI Pada Palestina
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.54
Ketua MPR: Sikap Indonesia soal Palestina Tak Pernah Bergeser
Berita terkait
MPR Perkuat Pemahaman 4 Pilar Lewat Sosialisasi Berbasis Komunitas
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.01
Ketua MPR Tegaskan Persatuan Tak Boleh Jadi Alasan Membungkam Kritik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Neng Eem Tekankan 3 Prinsip Kehumasan Kawal Sidang Tahunan MPR
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.10
MPR Akan Undang Pakar hingga Akademisi Bahas PPHN Setelah 17 Agustus
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.47