Pakar Sebut PPHN Jaga Arah Pembangunan Nasional meski Presiden Berganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Draf konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru saja diserahkan oleh pimpinan MPR RI di bawah Ahmad Muzani kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, PPHN dirancang sebagai kompas konstitusional berbasis Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional meski terjadi pergantian presiden. PPHN tidak bertujuan mengatur operasional pemerintahan seperti RPJPN, melainkan sebagai pedoman filosofis jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara. Namun, penetapan PPHN dalam hirarki perundang-undangan menimbulkan isu ketatanegaraan serius setelah amandemen UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang membatasi wewenang MPR menerbitkan TAP MPR bersifat regeling. Untuk mengatasi hal ini, Fahri mengusulkan tiga opsi: amandemen Pasal 3 UUD 1945, pembuatan payung undang-undang, atau penggunaan TAP MPR yang diperkuat oleh konvensi ketatanegaraan. Ia menilai TAP MPR sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya di bawah UUD 1945 namun di atas undang-undang, sehingga tidak mudah diubah oleh kepentingan sektoral. Presiden Prabowo menyambut baik naskah PPHN dan menyerahkan penetapannya sepenuhnya kepada mekanisme konstitusional MPR. Sementara itu, Muzani menyoroti bahwa biaya politik tinggi dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam demokrasi, sehingga perumusan PPHN perlu hati-hati agar tidak bertentangan dengan sistem presidensial, demokrasi, dan otonomi daerah.
Bagikan
Berita terkait
MPR Gelar Pameran Arsip Sejarah Konstitusi, Napak Tilas Perjuangan Bangsa
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 18.32
81 Tahun MPR: Rumah yang Belum Selesai Dibangun
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.26
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amendemen UUD atau Tap MPR
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48