Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Sebut PPHN Jaga Arah Pembangunan Nasional meski Presiden Berganti

Draf konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru saja diserahkan oleh pimpinan MPR RI di bawah Ahmad Muzani kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Fahri Bachmid, PPHN dirancang sebagai kompas konstitusional berbasis Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional meski terjadi pergantian presiden. PPHN tidak bertujuan mengatur operasional pemerintahan seperti RPJPN, melainkan sebagai pedoman filosofis jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara. Namun, penetapan PPHN dalam hirarki perundang-undangan menimbulkan isu ketatanegaraan serius setelah amandemen UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang membatasi wewenang MPR menerbitkan TAP MPR bersifat regeling. Untuk mengatasi hal ini, Fahri mengusulkan tiga opsi: amandemen Pasal 3 UUD 1945, pembuatan payung undang-undang, atau penggunaan TAP MPR yang diperkuat oleh konvensi ketatanegaraan. Ia menilai TAP MPR sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya di bawah UUD 1945 namun di atas undang-undang, sehingga tidak mudah diubah oleh kepentingan sektoral. Presiden Prabowo menyambut baik naskah PPHN dan menyerahkan penetapannya sepenuhnya kepada mekanisme konstitusional MPR. Sementara itu, Muzani menyoroti bahwa biaya politik tinggi dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam demokrasi, sehingga perumusan PPHN perlu hati-hati agar tidak bertentangan dengan sistem presidensial, demokrasi, dan otonomi daerah.

Berita terkait