Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310788/original/010194600_1785345089-0f293763-48a3-4609-a0f3-b26e0163f1d8.jpg)
Komplotan spesialis gembos ban yang menggasak uang tunai Rp 1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat, terus dikejar polisi. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku, Murdini alias Men bin Sabtu dan Marwan alias Marwan bin Sanuri, di Kota Bengkulu pada 24 Juli 2026. Kini polisi masih memburu dua anggota lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada 9 Juni 2026 saat korban Frenkinanto Bong baru mengambil uang dari bank. Di Jalan Taman Surya III, Kalideres, ban mobil korban dicorok pelaku sehingga bocor. Saat korban berhenti di bengkel, pelaku memecahkan kaca mobil kanan dan mencuri tas berisi Rp 1,2 miliar. Murdini berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca, sedangkan Marwan sebagai joki.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bandar Raya, Kota Bengkulu, berdasarkan penyelidikan dan analisa IT. Polisi menyita rekaman CCTV dan beberapa ponsel sebagai barang bukti. Penyidik masih mengembangkan kasus, memeriksa saksi, dan mengejar dua DPO berinisial D dan H.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.30
Wanita yang Tewas di Jakbar Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.03
Pria Begal Payudara di Tajurhalang Bogor Ditangkap Warga Usai Dikejar Korban
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 20.00
Polisi Bakal Bongkar HP Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematiannya
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Sosmed, 2 Pengedar Ditangkap
Berita terkait
Polisi Tangkap Kurir Ojol yang Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.11
Melawan, 2 dari 6 Perampok Pegawai Koperasi di Bekasi Ditembak Polisi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.08
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jakarta, 995 Gram Tembakau Sinte Disita
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.57