Akhir Pelarian Pengasuh yang Tampar dan Cekik Balita di Palembang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Video sekitar 50 detik yang diunggah di Instagram memperlihatkan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang balita perempuan di kawasan Talang Jambi, Palembang. Dalam rekaman, seorang perempuan tampak menampar, mendorong, mencekik, dan menjambak rambut korban yang masih berusia 2 tahun 11 bulan, sambil mengucapkan kata-kata kasar. Peristiwa ini menyebabkan orang tua korban membuat laporan kepada Polda Sumatera Selatan.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel menyelidiki kasus ini. Pelaku, Novita Sari (37), yang bekerja sebagai pengasuh korban, berhasil ditangkap setelah polisi melakukan patroli di Jalan R. Sukamto, Palembang. Novita mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut.
Novita dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polda Sumsel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 08.33
Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, RAD Ditarget Rampung 2027
Berita terkait
Pengasuh yang Tampar dan Cekik Balita di Palembang Ditangkap
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.31
Kasus Balita Dianiaya di Palembang, Orang Tua Laporkan Pelaku
kumparan · 18 September 2026 pukul 16.31
Polisi Buru Wanita yang Cekik dan Tampar Balita di Palembang
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.31
Ibu di Palembang Diduga Tampar hingga Cekik Balitanya, Polisi Selidiki
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.36