AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berusia lebih dari 22 tahun sejak diterbitkan pada 2004. Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. menyatakan perlu melakukan perbaikan pada beberapa ketentuan agar lebih sesuai dengan perkembangan praktik hukum dan kebutuhan dunia usaha. Perbaikan yang diminta meliputi mekanisme pengajuan PKPU, proses pemberesan aset yang tidak berada dalam penguasaan kurator, serta masalah administrasi dan koordinasi dengan berbagai instansi. AKPI telah terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut dengan memberikan pandangan sebagai narasumber maupun ahli.
Bagikan
Berita terkait
Anak Usaha Intiland (DILD) Lolos dari Gugatan PKPU Bank Milik Konglo Tahir
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 13.00
Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.00
Protelindo Sampaikan Penjelasan Terkait Kepemilikan Saham PT Bakrie Telecom Tbk
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 13.52
Terungkap! Asal-usul Grup Djarum Kuasai 10,86% Saham Emiten Bakrie
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.30