Aksi Penebangan Liar Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Melanggar Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penebangan liar pohon di Jalan Riau, Bandung, mencuat setelah 10 pohon mahoni berusia puluhan tahun ditebang di depan SixNine Coffee & Dining, yang beroperasi sebagai tempat padel. Penebangan ini diduga dilakukan untuk keperluan pembangunan usaha tersebut, mengakibatkan hilangnya pohon-pohon yang selama ini memberikan keteduhan di sepanjang jalan. Bekas pohon kini telah dicor dengan aspal, dan area trotoar disegel oleh otoritas, dengan kehadiran polisi yang menjaga.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Satpol PP, mengambil langkah penyelidikan sejak 29 Juni. Wali Kota Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang awalnya menangani pelanggaran ringan, berkembang menjadi kasus serius pada 30 Juli 2026. Enam bulan berjalan, terungkap bahwa SixNine Padel melanggar berbagai ketentuan hukum lingkungan, termasuk Peraturan Daerah dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kejadian ini menyoroti masalah deforestasi urban dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pihak berwenang berupaya menegakkan hukum untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sementara masyarakat prihatin atas hilangnya pohon-pohon tua yang berharga ekologis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.00
Buntut 10 Pohon Ditebang untuk Padel, Dedi Mulyadi Minta Kadis LH Bandung Disanksi
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 15.30
Farhan Marah 10 Pohon di Bandung Ditebang, Ancam Pidanakan Bos Padel
Berita terkait
Tebang Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Lakukan Pelanggaran Berat
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.45
Walkot Farhan Akan Tutup Lahan Terbakar di Punclut Bandung, Ada Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.10
Satpol PP Bongkar Fakta di Balik Video Viral Dadang di TPU Pandu Bandung
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 18.18
Satpol PP Bongkar Fakta di Balik Video Viral Dadang yang Tinggal di TPU Pandu
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.16