Tebang Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Lakukan Pelanggaran Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP melanjutkan penyelidikan kasus penebangan liar 10 pohon mahoni tua di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan lapangan padel SixNine Coffee & Dining. Pohon rindang tersebut diduga ditebang untuk kepentingan pembangunan tempat usaha padel. Bekas lokasi pohon kini dicor aspal, trotoar dipasang tanda 'disegel', dan polisi berjaga di area SixNine yang sepi pengunjung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penyelidikan hampir rampung. Penyelidikan berjalan sejak 29 Juni, awalnya terindikasi pelanggaran ringan, tetapi kemudian meningkat menjadi pelanggaran berat dan prosesnya dihentikan pada 30 Juli 2026. Farhan menyebut SixNine terindikasi melanggar sejumlah pasal berlapis tentang lingkungan hidup, termasuk Perda dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.44
Videotron SixNine Padel Disegel Pemkot Bandung Buntut Penebangan 10 Pohon
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.00
Buntut 10 Pohon Ditebang untuk Padel, Dedi Mulyadi Minta Kadis LH Bandung Disanksi
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 15.30
Farhan Marah 10 Pohon di Bandung Ditebang, Ancam Pidanakan Bos Padel
Berita terkait
Aksi Penebangan Liar Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Melanggar Pasal Berlapis
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.12
Penebang Pohon Depan Padel dengan Videotron di Bandung Terungkap
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.27
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Kota Bandung Rawan Penebangan Pohon Ilegal, Walkot Farhan: Satpol PP Lakukan Penyelidikan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.55