Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang pria mengenakan busana perempuan, khususnya saat acara karnaval peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh adalah haram dalam syariat Islam. Fatwa ini diambil dalam konteks perayaan kemerdekaan yang seharusnya mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan bangsa.
Larangan ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW. melaknat laki-laki dan perempuan yang menyerupai lawan jenis. Penegakan hukum ini tidak memiliki pengecualian, berlaku di ruang privat dan publik termasuk panggung hiburan dan jalan raya. MUI juga menyatakan kekhawatiran bahwa praktik penggunaan busana lawan jenis dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan agenda Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP), istilah yang dipromosikan MUI sebagai pengganti LGBT.
Fatwa ini merupakan respons terhadap fenomena di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, di mana masyarakat kerap mengabaikan norma etika dan syariat. MUI menegaskan pentingnya menjaga nilai keagamaan dalam perayaan nasional untuk mencegah dampak sosial yang merugikan.
Bagikan
Berita terkait
Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 21.48
MUI Minta Unhan Klarifikasi Buntut Mahasiswi Mengundurkan Diri usai Diminta Lepas Hijab
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.10
Tiga Peringatan MUI soal Agustusan: Pria Berbusana Wanita, Uang Lomba
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.23
Buku 'Memburu Muhammad' Bikin Geger Jagad Maya, MUI Bilang Begini
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 06.35