Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang pria mengenakan busana perempuan, khususnya saat acara karnaval peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh adalah haram dalam syariat Islam. Fatwa ini diambil dalam konteks perayaan kemerdekaan yang seharusnya mencerminkan rasa syukur dan memperkuat persatuan bangsa.

Larangan ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW. melaknat laki-laki dan perempuan yang menyerupai lawan jenis. Penegakan hukum ini tidak memiliki pengecualian, berlaku di ruang privat dan publik termasuk panggung hiburan dan jalan raya. MUI juga menyatakan kekhawatiran bahwa praktik penggunaan busana lawan jenis dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan agenda Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP), istilah yang dipromosikan MUI sebagai pengganti LGBT.

Fatwa ini merupakan respons terhadap fenomena di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, di mana masyarakat kerap mengabaikan norma etika dan syariat. MUI menegaskan pentingnya menjaga nilai keagamaan dalam perayaan nasional untuk mencegah dampak sosial yang merugikan.

Berita terkait