Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Buku 'Memburu Muhammad' Bikin Geger Jagad Maya, MUI Bilang Begini

Buku 'Memburu Muhammad' dan 'Bukan Perawan Maria' memicu kontroversi di media sosial karena diduga memuat materi penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekjen Amirsyah Tambunan mendesak Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi aktor intelektual di balik penulisan buku-buku tersebut guna mengungkap motif dan fakta sebenarnya.

MUI menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 300, 301, dan 302 yang mengatur tentang pernyataan kebencian, hasutan permusuhan, serta diskriminasi berbasis agama. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing provokasi di media sosial sementara kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait