Tiga Peringatan MUI soal Agustusan: Pria Berbusana Wanita, Uang Lomba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tiga peringatan terkait perayaan Agustusan, khususnya menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pertama, MUI melarang pria mengenakan busana perempuan dan sebaliknya karena dianggap menyimpang dari syariat Islam. Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melarang tasyabbuh (meniru) antar jenis. KH Abdul Muiz Ali menekankan larangan ini berlaku di semua ruang, baik privat maupun publik, dan berpotensi mengiklankan gerakan LGBT (disebutkan sebagai LGSP oleh MUI). Kedua, MUI memperingatkan agar kegiatan karnaval dan pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Ketiga, MUI melarang penggunaan uang pendaftaran peserta lomba sebagai dana hadiah karena dikategorikan sebagai praktik judi (qimar) yang haram. Menurut MUI, penyelenggaraan lomba Agustusan tetap diperbolehkan, namun dana hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.
Bagikan
Berita terkait
Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 21.48
Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.19
Viral Fashion Show Waria di Makassar, Kesbangpol Telusuri
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.08
Buku 'Memburu Muhammad' Bikin Geger Jagad Maya, MUI Bilang Begini
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 06.35