Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Peringatan MUI soal Agustusan: Pria Berbusana Wanita, Uang Lomba

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tiga peringatan terkait perayaan Agustusan, khususnya menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pertama, MUI melarang pria mengenakan busana perempuan dan sebaliknya karena dianggap menyimpang dari syariat Islam. Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melarang tasyabbuh (meniru) antar jenis. KH Abdul Muiz Ali menekankan larangan ini berlaku di semua ruang, baik privat maupun publik, dan berpotensi mengiklankan gerakan LGBT (disebutkan sebagai LGSP oleh MUI). Kedua, MUI memperingatkan agar kegiatan karnaval dan pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Ketiga, MUI melarang penggunaan uang pendaftaran peserta lomba sebagai dana hadiah karena dikategorikan sebagai praktik judi (qimar) yang haram. Menurut MUI, penyelenggaraan lomba Agustusan tetap diperbolehkan, namun dana hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Berita terkait