Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq di OTT BPN Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pencekapan terhadap Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq, dan 16 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh pihak yang ditangkap dianggap dapat memberikan keterangan penting terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain yang sedang diselidiki. Informasi yang dimiliki Fahd dinilai krusial untuk mengungkap tindak rasuah dalam kasus tersebut.

Di antara 17 orang yang ditangkap, terdapat pejabat dari Kementerian ATR/BPN termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontag Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi. Dalam operasi ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas yang dibungkus dalam sekitar 20 koper. Perkiraan jumlah uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari para tersangkpta yang ditangkap. Budi menyatakan bahwa detail konstruksi perkara dan kronologi kejadian akan diperbarui setelah proses ekspose selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait