Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Bersamaan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama DPR sepakat mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa tes. Pengangkatan ini dilakukan mulai Januari 2027 hingga 2029. Sekitar 240.000 guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan perubahan status ini. Anggaran yang disepakati untuk pengangkatan mencapai Rp23 triliun. Pengangkatan dengan tes hanya berlaku untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Berita terkait